Publikasi - Berita

Kamis, 26 Oktober 2023 09:18 WIB

Santri Dea Malela Sumbawa Berkunjung Ke MPR

post

Dihadapan puluhan santri  Dea Malela Modern International Islamic Boarding School Sumbawa,  Provinsi Nusa Tenggara Barat, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Hentoro Cahyono SH., MH., menegaskan bahwa MPR adalah rumah kebangsaan pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Karena itu pintu MPR selalu terbuka, termasuk untuk para santri seperti Dea Malela Modern International Islamic Boarding School.

Hentoro Cahyono menyebut, salah satu tugas MPR adalah melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Tugas tersebut sangat mulia, karena salah satu tujuannya adalah menjaga agar generasi muda tetap memahami dan melaksanakan ideologi Pancasila. Selalu menjaga persatuan dan kesatuan, melestarikan gotong royong, bukan malah tercerai berai dan saling memusuhi.

“Ditahun politik seperti sekarang, akan muncul oknum-oknum  tidak bertanggung jawab,  yang hendak mengadu domba anak-anak bangsa dengan cara menyebar  hoax, fitnah dan adu domba. Untuk itu kita harus lebih waspada dan berhati-hati, tabayun atau mencari konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait. Bukan malah turut menyebar berita bohong yang hendak memecah belah bangsa,” kata Hendro Cahyono.

Pernyataan itu disampaikan Hentoro Cahyono saat menerima kunjungan Delegasi Dea Malela Modern International Islamic Boarding School. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks MPR DPR dan DPRD Senayan, Rabu (25/10/2023). Delegasi Dea Malela Modern International Islamic Boarding School dipimpin oleh Direktur PMI Dea Malela Muhammad Akief Kabah Syarmadiah SE.

Dalam kunjungan tersebut, Delegasi Dea Malela memanfaatkan kesempatan dengan mengabadikan kehadiran mereka ke Senayan diberbagai spot foto yang banyak ditemukan di komplek MPR DPR dan DPD RI.  Salah satunya foto ditangga menuju ke Gedung kura-kura. Mereka juga berkesempatan berkeliling melihat dari dekat Gedung wakil rakyat, yang biasanya hanya bisa disaksikan di layer televisi.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Sekretariat Jenderal MPR RI Indro Gutomo SH., MH.,. Indro  menyebut wewenang MPR yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mengubah dan menetapkan UUD, Melantik presiden dan atau wakil presiden, serta memberhentikan presiden atau wakil presiden  pada masa jabatannya sesuai UU.

“Dalam kondisi normal, presiden dan atau wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Tetapi, jika di tengah masa jabatannya, presiden dan atau wakil presiden berhalangan tetap, maka MPR berwenang untuk memilih presiden dan atau wakil presiden,” pungkas  Indro Gutomo. 
Sementara dalam hal perubahan UUD, Pimpinan MPR kata Indro akan membentuk badan ad hoc. Badan ini akan bekerja untuk mempersiapkan perubahan UUD, dari awal hingga akhir. Setelah perubahan selesai, Pimpinan MPR akan membubarkan badan   tersebut.

Organisasi Internal

post
post
post