Publikasi - Berita

Kamis, 05 Oktober 2023 17:01 WIB

Dialog Bersama Guru PPKn, Indro Gutomo Bahas Visi MPR Sebagai Rumah Kebangsaan

post

Jakarta –Visi lembaga MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Pancasila sudah banyak dikenal dan dibahas di berbagai ranah dialog dan diskusi. Ini membuktikan bahwa visi MPR tersebut sudah melekat kuat dan dipahami seluruh rakyat Indonesia.

Para guru, terutama guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) adalah yang paling antusias membahas soal visi MPR ini, jika melakukan kunjungan ke Gedung MPR.  Salah satunya, sekitar 100 guru SMP dan pendamping yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn se-Kota Depok, Jawa Barat.

Kedatangan mereka ke Gedung MPR, hari ini Kamis (5/10/2023) bukan hanya sekedar berwisata, berfoto atau mendalami sejarah lembaga MPR, tapi juga melakukan dialog seputar MPR sebagai Rumah Kebangsaan serta kewenangan dan tugas-tugasnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga, Biro Humas  dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Indro Gutomo didampingi Kasubag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas Setjen MPR RI Yenita Revi dan staf yang menerima delegasi, langsung membawa para guru ini ke Ruang GBHN II, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta untuk melakukan dialog seputar MPR.

Diungkapkan Indro, filosofi MPR sebagai Rumah Kebangsaan adalah MPR terbuka bagi semua kalangan sebagai sahabat kebangsaan MPR.  “Jika rakyat termasuk bapak dan ibu guru sudah datang ke MPR, maka sudah menjadi sahabatnya MPR.  Jika sudah begitu, untuk mempererat hubungan persahabatan itu tidak berhenti sampai disini.  Tapi, terus dijaga dan dikelola,” ujarnya.

MPR, lanjut Indro, sebelum masa reformasi adalah lembaga tertinggi negara.  Kewenangannya sangat luarbiasa, salah satunya meminta pertanggungjawaban presiden mandataris MPR, dan bila pertanggungjawaban ditolak MPR dapat memberhentikan Presiden.

“Setelah reformasi bergulir, MPR menjadi lembaga negara yang setara dengan lembaga lainnya seperti DPR, DPD dan Presiden yang masing-masing memiliki kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.

Adapun, pengaturan lembaga MPR ada di tiga dasar hukum.  Yakni, Pertama UUD NRI Tahun1945, lalu UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib MPR,” terangnya.

Diungkapkan Indro, walaupun MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi, MPR memiliki kewenangan tertinggi yaitu, berwenang merubah dan menetapkan peraturan perundangan tertinggi yakni UUD/Konstitusi.  MPR juga dapat memberhentikan presiden apabila terbukti melanggar hukum. Kewenangan ini tidak dimiliki lembaga negara lainnya hanya di MPR.

“Ada satu hal lagi dari kewenangan MPR ini yang banyak publik kurang memahami.  Selama ini, publik hanya tahu bahwa wewenang MPR tidak memiliki kewenangan memilih, tapi hanya melantik Presiden dan Wapres saja.  Padahal, sesuai amanah konstitusi, MPR juga masih berwenang memilih Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatannya karena berhalangan tetap dan memilih Presiden dan Wapres, apabila keduanya bersamaan berhalangan tetap atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Pemilihan dilakukan oleh MPR RI dari dua pasangan calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang pasangan calon Presiden dan Wapresnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya,” paparnya.

Di sesi akhir, penyelenggara diskusi membuka ruang tanya jawab seputar lembaga MPR RI. Sesi ini mendapatkan respon yang tinggi dari para guru PPKn ini.  Beberapa pertanyaan yang diajukan para guru, kemudian dijawab satu persatu secara lugas oleh Indro Gutomo.

Organisasi Internal

post
post
post