Publikasi - Berita

Jumat, 02 Desember 2022 08:31 WIB

Evaluasi Kelembagaan Untuk Wujudkan Organisasi Tepat Fungsi, Tepat Proses, dan Tepat Ukuran

post

Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Hukum Sekretariat Jenderal MPR mengadakan sosialisasi Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, di Ruang Rapat Gedung Bharana Graha, Lantai Dua, pada Rabu (30/11/2022). Sosialisasi yang digelar secara fisik dan daring dihadiri Plt Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Setjen MPR Muhammad Jaya dan Juanhandy, SH, narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB).

Dalam pengantarnya Muhammad Jaya menyebutkan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah merupakan amanat dari Peraturan Menteri PAN dan RB No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. “Permenpan RB itu untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran,” katanya

Menurut Muhammad Jaya, ke depan tantangan yang dihadapi semakin kompleks karena terjadinya perubahan yang semakin cepat. “Jadi organisasi dituntut untuk bersikap dinamis, harus responsif terhadap perubahan lingkungan internal maupun eksternal. Pada intinya, evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dilakukan agar organisasi bisa berjalan efektif. Organisasi bisa adaptif, peka, dan tanggap terhadap perubahan,” ujarnya.  

Muhammad Jaya menambahkan kegiatan sosialisasi pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah itu cukup penting. Dari kegiatan ini banyak hal yang bisa diketahui.  “Evaluasi kelembagaan instansi pemerintah ini memang dilaksanakan oleh Kementerian PAN dan RB. Di dalamnya ada survey (kuesioner) yang diisi kementerian dan lembaga. Karena sudah menjadi amanat, maka kita mengadakan sosialisasi ini,” tuturnya.

Dalam sosialisasi ini, narasumber Juanhandy, SH, analis kebijakan pertama Kementerian PAN dan RB, mengatakan sosialisasi ini memberikan informasi yang akurat bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan dan menyempurnakan struktur serta proses organisasi, terkait indikator-indikator evaluasi. Permenpan dan RB No. 20 Tahun 2018 ini dimaksudkan untuk menjadi landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan dan menyempurnakan struktur serta proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.

Juanhandy menjelaskan setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi kelembagaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB, penilaian evaluasi kelembagaan bisa dilakukan secara mandiri dan berjenjang. Yang pertama di level lembaga dan kedua di level eselon satu. Nanti hasil evaluasi ini harus diserahkan Setjen MPR ke Kementerian PAN dan RB untuk diverifikasi lebih lanjut.

Dalam sosialisasi ini, Juanhandy menjelaskan tentang tahap-tahap evaluasi kelembagaan instansi pemerintah. Dia menyarankan agar evaluasi kelembagaan bisa dilakukan secepatnya tanpa mengganggu pekerjaan lainnya. Sedangkan untuk  aplikasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), narasumber menyebutkan aplikasi harus terintegrasi, dan jika terjadi perubahan hanya perlu dilakukan modifikasi.

Organisasi Internal

post
post
post