Publikasi - Berita

Jumat, 16 September 2022 08:53 WIB

Terima Aspirasi Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur, Sekjen MPR: Demokrasi Konstitusional adalah Kebebasan berdemokrasi berdasarkan Konstitusi

post

MPR dengan visi kelembagaan sebagai rumah kebangsaan setiap saat menerima beragam aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk perihal UUD NRI Tahun 1945 dan implementasinya. Ada yang ingin UUD disempurnakan melalui amendemen, ada yang menganggap UUD yang ada saat ini sudah sesuai dengan perkembangan jaman, bahkan ada pula yang ingin bangsa ini kembali ke UUD Tahun 1945 atau UUD yang “asli” sebelum diamendemen.

Pada tanggal 12 September 2022, MPR menrrima aspirasi  Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur. Perwakilan delegasi yang diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR di Gedung Nusantara III Lantai 9, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta itu menyampaikan aspirasi, agar bangsa ini kembali ke UUD Tahun 1945, UUD “asli” sebelum diamendemen. Tak hanya itu, mereka juga menuntut MPR agar menggelar sidang istimewa untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Usai membacakan dan menyerahkan surat aspirasi, delegasi segera berpamitan pulang.

Menanggapi aspirasi dan tuntutan tersebut, pihak Setjen MPR  memandang bahwa aspirasi masyarakat adalah bagian dari dinamika demokrasi. Demokrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) adalah demokrasi konstitusional, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Terkait dengan aspirasi dimaksud dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa terkait keinginan untuk kembali ke UUD 1945, MPR Periode 2019-2024 telah berkomitmen untuk tidak melakukan amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945, namun tetap membuka ruang untuk melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, pengkajian terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan implementasinya, serta serap aspirasi berkaitan dengan pelaksanaan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang MD3.

2. Terkait aspirasi pemakzulan, MPR selaku institusi penjaga iklim politik nasional akan senantiasa berupaya mewujudkan stabilitas dan harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan tidak bertendensi pada gagasan pemberhentian pemerintahan di tengah jalan, karena akan berdampak luas bagi kehidupan rakyat.

3. Dalam hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku, Sidang Istimewa MPR juga tidak dikenal. Proses memakzulkan Presiden pun tidak mudah harus  melalui proses yang panjang. Tidak langsung dilakukan oleh  MPR, namun lebih dahulu melalui proses di DPR dan MK. Mekanisme pemakzulan Presiden diatur secara tegas dan jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7A dan Pasal 7B.

4. Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden harus diajukan oleh DPR, apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melakukan  pelanggaran  hukum berupa pengkhianatan  terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak  pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

5. Selanjutnya usulan DPR tersebut harus diajukan uji sahih terlebih dahulu kepada MK yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

6. Setelah proses diatas dilalui, barulah MPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima.

7. Keputusan akan diambil dalam sidang paripurna MPR, yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4  jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir.

8. Setelah itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Jika usul DPR tidak diterima, Presiden/Wakil Presiden terus menjabat, dan jika usul DPR diterima, maka Presiden/Wakil Presiden diberhentikan.

Jakarta, 15 September 2022

Sekretaris Jenderal MPR RI

Organisasi Internal

post
post
post