Publikasi - Berita

Kamis, 30 Juni 2022 15:15 WIB

Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Setjen MPR Gunakan Aplikasi E-RB

post

Plt. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR Siti Fauziah, S.E., M.M., mengajak kepada semua kelompok kerja tim RB Setjen MPR untuk mendukung penggunaan aplikasi E-RB guna meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) di lingkungan Setjen MPR. “Ayo kita konsen untuk menerapkan E-RB”, ujarnya.

Hal demikian disampaikan oleh Siti Fauziah saat memberi pengantar dalam “Rapat Koordinasi  Tim RB Dalam Rangka Implementasi Aplikasi E-RB Tahun 2022”. Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Samithi III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 29 Juni 2022, itu diikuti oleh para asesor, baik dari Asesor I, Asesor II, Asesor III, dan para assisten asesor.
Lebih lanjut dikatakan oleh perempuan yang akrab dipanggil Bu Titik itu, penggunaan aplikasi E-RB perlu dan penting sebab saat ini semua aktivitas masyarakat dan pemerintahan sudah berbasis elektronik. “Saat ini eranya aplikasi elektronik”, tuturnya. Untuk itu penggunaan aplikasi E-RB di lingkungan Setjen MPR harus didukung. Penggunaan aplikasi itu disebut mampu sebagai pengungkit nilai dari pelaksanaan RB.

Penggunaan E-RB, menurut perempuan asal Bandung, Jawa Barat, itu sangat bermanfaat. Dengan aplikasi itu, penerapan RB bisa dipantau secara langsung. Untuk itu diharap semua aparatur sipil negara (ASN) yang ada sudah care pada E-RB. Penggunaan aplikasi itu disebut bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk kepentingan RB di Setjen MPR. “Toh bila hasilnya bagus nanti juga akan kembali kepada para ASN”, ujarnya.

Menurut Kabag Organisasi dan Tata Laksana Novinda Efrilla, S.E., M.M., dasar hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Setjen MPR adalah, (1). Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang  Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025; (2). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020  tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024; (3). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; (4). Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020-2024; (5). Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; (6). Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 5 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 Sekretariat Jenderal MPR RI; (7). Surat Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 67W tentang Tim Asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2022; “Serta Peraturan Perundangan lainnya yang berlaku terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi”, ujarnya.

Dikatakan Novinda Aplikasi E-RB merupakan aplikasi berbasis web sebagai alat bantu dalam Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) khususnya dalam pengolahan data dukung pelaksanaan RB pada masing-masing area perubahan sesuai dengan form LKE PMPRB. Diuraikan aplikasi itu dapat dimanfaatkan untuk pengisian LKE PMPRB berdasarkan Permenpan Nomor 26 Tahun 2020, pengumpulan Data Dukung Pelaksanaan RB, monitoring Data Dukung yang telah dikumpulkan, dan monitoring Nilai Evaluasi RB secara Mandiri.

Asesor I Muhamad Jaya S.IP., M.Si, dalam rapat koordinasi itu mengatakan Setjen MPR telah selesai melakukan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) dengan melakukan pengisian LKE dan sudah menyampaikan kepada Kemenpan RB pada tanggal 15 Juni 2022. Tahapan mekanisme PMPRB dilalui secara baik mulai dari pengisian LKE unit hingga LKE final diterima oleh Kemenpan RB.

Dalam rangka memudahkan pengisian LKE dan penyampaian kepada evaluator Kemenpan RB digunakan aplikasi E-RB. Aplikasi E-RB ini memiliki kriteria dan standar pengukuran/penilaian yang sama dengan PMPRB online yang dimiliki oleh Kemenpan RB. Penggunaan E-RB ini juga dilakukan dalam rangka penguatan reviu berjenjang mulai dari asesor hingga Ketua RB dalam hal ini Setjen MPR. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan memastikan LKE telah diisi sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

Setjen MPR menyampaikan hasil PMPRB ini kepada Kementerian PAN RB melalui surat Sekretaris Jenderal MPR dengan memberikan alamat link akses aplikasi E-RB disertai dengan user id dan password sehingga evaluator dapat langsung mengakses LKE Setjen MPR.  Pada surat penyampaian PMPRB tersebut kami juga melampirkan surat pernyataan bahwa proses PMPRB ini telah direview oleh Inspektorat yang ditandatangani oleh inspektur. “Semoga apa yang kita upayakan ini berjalan lancar hingga pelaksanaan evaluasi verifikasi lapangan oleh evaluator dari Kemenpan RB dan memperoleh hasil yang baik pula”, ujarnya.

Organisasi Internal

post
post
post