Publikasi - Berita

Senin, 21 Maret 2022 20:46 WIB

MPR Gelar Lomba Stand Up Comedy

post

Jakarta,- Plt. Deputi Bidang Administrasi  Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah SE, MM membuka Lomba Stand Up MPR Rumah Kebangsaan. Acara tersebut berlangsung di loby Nusantara II Gedung MPR/DPR, Senin (21/3/2022). Ikut hadir dalam acara tersebut Kepala Biro  Sekretariat Pimpinan Heri Herawan.

Babak penyisihan Lomba Stand Up MPR Rumah Kebangsaan, ini diikuti 35 peserta. Jumlah tersebut adalah hasil seleksi dari 150 orang yang mendaftar melalui email. Sepuluh peserta terbaik akan berlomba kembali pada  babak final, Selasa (29/3/2022) untuk memperebutkan hadiah sepeda motor listrik. Tiga komedian hadir untuk memberikan penilaian kepada semua peserta. Mereka adalah Dery 4 Sekawan, Iwel Sastra dan Mo Sidiq.

Dalam sambutannya Siti Fauziah yang akrab disapa Bu Titik antara lain mengatakan,  sebagai rumah kebangsaan, MPR memerlukan saran, kritik dan masukan dalam melaksanakan kinerjanya. Stand up comedy dianggap sebagai salah satu metode yang paling strategis dalam memberikan saran, kritik dan masukan. Karena penyampaiannya dilakukan  melalui komedi yang dikemas secara ringan, tetapi penuh dengan nilai-nilai moral.

"Dua  tahun kita berada dalam kondisi pandemi Covid 19. Berbagai macam pembatasan sudah di jalani. Mudah-mudahan dengan terselenggaranya acara ini dapat memberikan hiburan kepada kita semua. Namun tetap dalam kerangka agar MPR sebagai sebuah lembaga negara terus melakukan perbaikan dan kinerjanya sesuai dengan tugas dan mandat konstitusionalnya," kata Siti Fauziah menambahkan.

MPR kata Bu Titik memiliki berbagai tugas konstitusional. Yaitu, mengubah dan menetapkan undang-undang dasar,  melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum, dan memutus usul DPR berdasarkan keputusan MK untuk memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden. Juga melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya, memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, serta memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan,

Selain itu ada juga tugas  MPR yang diatur dalam Undang Undang NO 17/2014 yang diubah menjadi UU NO 13/2019  Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.  Yaitu, memasyarakatkan ketetapan MPR,  memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dan mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pelaksanaannya. Dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dari data yang saya lihat, para pesertanya banyak yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, mudah-mudahan ke depan bisa kita adakan lagi dengan skala yang lebih luas, dan diikuti oleh para peserta dari berbagai domisili," kata Bu Titik lagi.

Organisasi Internal

post
post
post