Publikasi - Berita

Senin, 12 Juli 2021 13:45 WIB

Ma’ruf Cahyono : DPD Bisa Memainkan Peran Lebih Besar Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

post


DPD sebagai Lembaga negara adalah salah satu elemen kekuatan nasional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan eksistensinya yang sangat strategis, DPD diharapkan mampu memainkan perannya secara maksimal dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri negara  dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 

“Untuk memainkan peran yang lebih besar sesuai dengan hakikat keberadaaanya, maka DPD harus keluar dari perangkap normatif juridis kontitusional yang sudah secara limitatif dimandatkan oleh  konstitusi. Karena melihat sejarah pembentukannya, DPD lahir untuk tujuan yang lebih besar dalam rangka memperkokoh kedaulatan NKRI untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat (Respublika),” kata Sekretaris Jenderal MPR, Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, dalam webinar dengan tema “Optimalisasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Rangka Penguatan Demokrasi di Indonesia” pada Sabtu (10/7/2021). 

Selain Ma’ruf Cahyono, webinar yang diselenggarakan Advokat Alumni Unsoed (AAU) Purwokerto yang diprakarsai oleh Herry Suherman, SH selaku Ketua AAU ini,  menghadirkan narasumber Dr. Abdul Kholik, SH, MH. (Wakil Ketua Komite I DPD RI),  Prof Dr. Muhamad  Fauzan, SH, MHum. (Guru Besar Hukum Tata Negara). Bertindak sebagai  moderator adalah Sugeng Riyadi, SH, MH (Dekan Fakultas Sosial, Ekonomi dan Humaniora, UNU Purwokerto). Webinar yang diselenggarakan secara virtual dipandu oleh Andrijani Sulistiowati, SH.MH (Advokat Senior).

Menyampaikan makalah dengan judul “DPD dalam Perspektif Ideologi dan Konstitusi”, Ma’ruf Cahyono menjelaskan original inten lahirnya DPD dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia. Sebagai salah satu perangkat lembaga negara, kelahiran DPD diharapkan memiliki  eksistensi dalam mengawal proses membangsa dan menegara Indonesia, merekatkan keberagaman memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI. 

Menurut Ma’ruf, sebagai representasi daerah,  eksistensi DPD diharapkan dapat menjadi jembatan aspirasi dan agregasi kepentingan daerah dalam pengambilan kebijakan nasional yang berorientasi tumbuhnya  demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat daerah. Harapan kehadiran DPD bisa terwujud, kalau DPD mengoptimalkan perannya  dalam mensinergikan kebijakan pembangunan daerah dan nasional secara komprehensif, integratif dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, membicarakan optimalisasi peran DPD, harus dengan kacamata yang lebih luas, dengan melihat latar belakang pembentukannya baik secara  historis, filosofis, maupun sosiologis,  sehingga dapat melihat peran dan fungsinya secara komprehensif  dan holistik. Karena itu, berbicara tentang optimalisasi peran  DPD harus dikembalikan kepada kontekstualitas yang melatari pembentukannya yakni   mewujudkan cita negara persatuan, cita negara demokrasi, dan cita  negara hukum,” kata Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unsoed ini.


Ma’ruf Cahyono mengatakan pada tataran  supra struktur politik negara, DPD juga memiliki peran penting yakni sebagai kekuatan penyeimbang dalam pelaksanaan  checks and balances antar lembaga-lembaga negara. Sekarang tidak ada lagi satu lembaga yang memiliki kekuasaan yang sangat powerful, semua Lembaga negara  memiliki kedudukan yang setara, yang membedakan adalah fungsi-fungsinya yang suprematif atas mandat konstitusi.  “Checks and balances tentu tidak dalam kontek intervensi apalagi mencampuri kewenangan antar lembaga negara, tetapi dalam kontek membangun sinergi, kerja sama, kerja bergotong royong dalam satu  visi  mewujudkan tujuan nasional,” jelasnya.

Ma’ruf menguraikan dalam konteks demokratisasi misalnya, DPD hadir sebagai instrumen yang mewakili daerah, mewakili ruang hidup (wilayah), sehingga secara substansial prinsip dasar demokrasi Abraham Lincoln (dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat) dapat terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Prinsip semua rakyat  harus terwakili adalah esensi demokrasi substansial ala Indonesia yakni  sila ke empat, kerakyatakan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

“Dalam konteks demokrasi Indonesia, semua terwakili, tidak ada  kepentingan rakyat yang ditinggalkan sebagaimana dalam sistem MPR dulu,  ada utusan daerah dan utusan golongan. Sekarang ada Dewan Perwakilan Daerah, jadi harapannya semua terwakili, semua kelompok dan golongan, secara filosofis  harus terwakili melalui  reperentasi DPD.” ujarnya.

Dengan fungsi representasi yang sangat luas, lanjut Ma’ruf, eksistensi DPD juga harus mampu berperan dalam pelaksanaan  desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah adalah aspek yang sangat penting karena terkait dengan menjaga  persatuan bangsa dan kesatuan negara. “Untuk itu melalui azas desentralisasi dan otonomi daerah , DPD sebagai lembaga legislasi, harus berperan dalam mensinergikan kebijakan pembangunan daerah dan pusat,” terangnya.

Selain itu, Ma’ruf menambahkan, DPD juga mempunyai peran dalam merekat keberagaman dan  kohesi sosial masyarakat. “Kita bangsa yang majemuk, syarat perbedaan, sifat perbedaan itu adalah eksklusif sehingga kalau  tidak dikelola dengan baik, maka ekslusifitas yang tajam akan berubah menjadi konflik sosial dan ketidak percayaan masyarakat. Ini  berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.” ujarnya.

“Kalau hanya melihat kewenangan DPD yang ada dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, tentu akan terbatas pada mandat imperatif dan  distribusi kekuasaan. Oleh karena itu DPD harus dilihat secara kontekstual dalam kerangka sistem bernegara. Bukankah para pendiri bangsa sudah mengingatkan bahwa yang lebih penting adalah semangat para penyelenggara negara. Terkait wilayah ruang hidup, daerah kepulauan, perbatasan,  sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya. Semua itu penting. Ini bangsa besar, tidak bisa semua dikerjakan sendiri, ada relasi kelembagaan yang mesti dioptimalkan,   tentu harus   dalam koridor konstitusi.  Itu peran para senator menurut saya,” sambungnya. 

Pada bagian akhir, Ma’ruf memberikan catatan penegasan terkait implementasi peran DPD dalam politik hukum kebijakan  pembangunan daerah yang harus sinergi  dengan kebijakan  pembangunan nasional, upaya DPD merekatkan keberagamaan terkait paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Juga terhadap efektivitas pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam rangka  reorientasi dan sinergi kebijakan daerah  dan nasional untuk  menjawab tantangan global. Reorientasi dan adaptasi mutlak dilakukan  jika DPD ingin  mengoptimalkan perannya.

Organisasi Internal

post
post
post